Menerapkan Green Hospital di Rumah Sakit
JAKARTA– “Pada tahun 2020 semua rumah sakit di Indonesia harus sudah menerapkan Green Hospital”. Demikian disampaikan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan pada Seminar Green Hospital tanggal 27 September 2012 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Seminar yang diselenggarakan Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan dihadiri oleh para Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Direktur di Lingkungan Ditjen BUK, Direktur Rumah Sakit, narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum RI, PERSI, Green Building Council Indonesia (GBCI), Persatuan Insinyur Indonesia dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan.
Pada kesempatan tersebut Dirjen BUK juga menekankan agar seminar ini menghasilkan output serta rekomendasi yang jelas untuk dapat ditindak lanjuti sehingga rumah sakit yang ramah lingkungan dapat menjadi jawaban terhadap efisiensi dan kualitas kesehatan yang baik dan berkesinambungan.
Green Hospital merupakan rumah sakit yang berwawasan lingkungan dan jawaban atas tuntutan kebutuhan pelayanan dari pelanggan rumah sakit yang telah bergeser ke arah pelayanan paripurna serta berbasis kenyamanan dan keamanan lingkungan rumah sakit.
Untuk menjadikan sebuah rumah sakit agar berdaya guna, memberikan manfaat, kenyamanan, keuntungan, dan mendapatkan citra yang baik khususnya bagi masyarakat, tentu pemberian pelayanan yang baik dengan dukungan segala aspek yang terkait dan terikat di internal rumah sakit harus berjalan seimbang, seperti menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan Green Hospital di Rumah Sakit tersebut.
Aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti kualitas udara, suhu dan iklim, kebisingan, radiasi sinar matahari dan pencahayaan alami, pencahayaan buatan, listrik, lingkungan, ground dan pencemaran air, tekanan air, hemat energi dan pengurangan emisi karbon dioksida, keamanan pasokan dan debit, pemeliharaan, investasi, operasi dan biaya siklus hidup.
Rumah sakit yang sudah ‘Green’ berarti telah memenuhi kriteria-kriteria antara lain lokasi rumah sakit mampu mengurangi dampak negatif pada lingkungan sekitarnya, efisiensi dalam penggunaan air, efisiensi dalam penggunaan energi dan mampu meminimalkan polusi udara, penggunaan material bangunan dan sumber daya lainnya yang bisa didaur ulang, memiliki kualitas ruangan yang baik dengan ventilasi cukup dan tidak menggunakan material berbahaya. Selain itu rumah sakit harus bisa memberikan makanan yang sehat dari bahan segar untuk pasien dan petugasnya, telah memberikan pendidikan green kepada para petugas untuk mengurangi limbah dan zat toksik yang berbahaya juga telah melakukan pengadaan dengan produk-produk green. Rumah sakit juga harus sudah mempunyai program pengurangan zat-zat toksik dan zat-zat berbahaya lainnya, green cleaning dengan menggunakan produk-produk pembersih/disinfektan yang tidak berbahaya, telah melakukan reduksi limbah rumah sakit dan mempunyai healing garden yang berfungsi sebagai area hijau sekaligus penyembuhan pasien.
Sumber: http://buk.depkes.go.id/

