Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Sebagai Persyaratan BLUD
Rumah Sakit merupakan sumber daya kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, dimana penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan memerlukan berbagai dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Salah satu sumber daya yang terdapat di rumah sakit adalah sumber daya manusia yang perlu dikelola dengan baik, tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan yang beragam, berinteraksi satu sama lain, Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang perlu diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu dan terstandarisasi. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan mesyarakat.
Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang terdapat pada:
BAB I :
Ayat 6 : Standar pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Ayat 7 : Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuh didalarn pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan.
Ayat 8 : Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan.
Demikian pula dalam penjelasan pasal 39 ayat 2 PP RI No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan standar pelayanan minimal adalah tolak ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
Standar Pelayanan Minimal terintegrasi di dalam proses penyelenggaraan pelayanan yang ada di rumah sakit sehingga seluruh sumber daya manusia diharapkan mampu memaknai indikator-indikator yang ada dalam Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit karena merupakan kontrak antara pemerintah, masyarakat dan penyedia pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit.
Sejak ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah RSUD Undata sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 9 Agustus 2010 hingga saat ini upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal sudah di galakkan dan diterapkan karena SPM ini adalah salah satu dokumen sebagai salah satu syarat mutlak untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Seluruh unit-unit pelayanan dan untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan di RSUD Undata juga sedang menggiatkan self assesment melalui elemen-elemen penilaian yang ada pada standar akreditasi rumah sakit yang mengacu kepada sistem Joint Comission International (JCI) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dapat mendorong percepatan akreditasi Rumah sakit Umum Daerah Undata Propinsi Sulawesi Tengah.
Oleh : Drg.Silviani Kesuma, MPH.
Penulis adalah Magister Manajemen Rumah Sakit dan Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Anuntaloko Thn 2007-2012


