Sosialisasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan RSUD Undata
RSUD Undata melaksanakan Sosoalisasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan RSUD Undata tanggal 11 Otober 2014 Selaku Penaggung Jawab dalam Kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Program Dan Monev RSUD Undata, Dalam Sambutan Direktur menyatakan bahwa tujuan di selenggarakannya Reformasi Birokrasi oleh Pemerintah karena tuntutan Transparansi di segala bidang terutama di bidang Pelayanan Publik (Rumah Sakit) antara lain :
- Tuntutan Zaman
- Tuntutan pelayanan Prima Oleh Masyarakat,
- Perbaikan manajemen Pelayanan dll.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini menjadi dasar kita untuk memperbaiki Mutu pelayanan, memperbaiki mutu manajemen baik itu manajemen perencanaan maupun manjemen pengelolan keuangan RS. Dasar hukum pelaksanaan Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi mengacu pada PP nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 20 tahun 2010 tentang road map Reformasi Birokrasi 2010-2014, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah sebagai pengganti Permenpan RB Nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman penilaian mandiri pelaksanan reformasi birokrasi dan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis PMPRB secara Online. dengan dibentuknya reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah akan meningkatkan komitmen pimpinan dan pegawai dalam melakukan reformasi birokrasi sehingga terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan Self Assesment, penilaian dilakukan dengan mempertimbagkan upaya yang telah dilakukan sampai dengan saat terakhir hasil penilaian, semua elemen penilaian dilakukan harus menyertakan bukti yang ada, dari semua kegiatan yang dilaksanakan harus membuat rencana aksi. komponen pengungkit memiliki bobot 60 % dan komponen hasil memiliki bobot 40%.



