Kawasan bebas asap rokok

perokok2Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah dengan Peraturan Daerah. pemerintah pusat, pemerintah Daerah, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan pasti tempat-tempat mana saja yang menjadi Kawasan  Tanpa Rokok atau disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. PP 109 tahun 2012 sudah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun ada beberapa orang yang belum mengetahui apa saja dan dimana saja Kawasan Tanpa Rokok yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat, Kawasan Tanpa Rokok menurut PP 109/2012 adalah sebagai berikut : fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan PP 109 Tahun 2012 pasal 49 dan 50, yaitu ayat 2,3 dan 4, yaitu : Pasal 50 ayat 2 Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 50 ayat 3 Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 50 ayat 4 Pimpinan atau sebagaimana penanggung dimaksud pada jawab ayat tempat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun, aturan dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatas tidak akan membatasi perokok untuk merokok, Oleh karena itu pada pasal 51 PP 109 Tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok diatas harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara terbuka. Pasal 51 ayat 1 Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok. Pasal 51 ayat 2 Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.   
Penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang banyak ditakuti oleh masyarakat. Beberapa orang bisa bertahan dari penyakit jantung sementara yang lainnya tidak. Apa saja yang membuat seseorang berisiko meninggal mendadak ...
Berdasarkan statistik, sekitar 17,5 juta orang per tahun meninggal akibat penyakit yang menyerang jantung dan pembuluh darah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyatakan penyakit kronis seperti penyakit jantung menjadi penyebab ...
Menkes Ungkap 4 Masalah Utama Kanker
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada pembukaan seminar sehari dalam rangka memperingati hari kanker sedunia 2013, di Kemenkes RI (21/2). Mengungkapkan, ada empat masalah utama yang perlu ...
Teh Hijau Bermanfaat untuk Menurunkan KolesterolKalbe.co.id - Minum teh hijau tampaknya mampu memperbaiki kolesterol low density lipoprotein (LDL-C), menurut hasil meta-analisis terbaru. Temuan ini mungkin membantu ...
Maraknya minuman keras (Miras) yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia, kini semakin meresahkan dengan munculnya fenomena Miras oplosan yang telah merenggut banyak korban. Berkaitan tersebut, Direktur Bina ...
Yang Berisiko Meninggal Mendadak Akibat Jantung
Sayangi Jantung, Kurangi Lemak dari Gorengan
Menkes Ungkap 4 Masalah Utama Kanker
Teh Hijau Bermanfaat untuk Menurunkan Kolesterol
BAHAYA MINUMAN BERALKOHOL BAGI KESEHATAN

You may also like...