Rencana Kerja

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja (Renja) yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. Renja SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Kerja RSUD Undata Palu Tahun 2016 merupakan tahun kelima dari pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis RSUD Undata Palu Tahun 2011-2016 yang dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Rencana Bisnis Anggaran Tahun 2016 dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Fungsi rencana kerja adalah menerjemahkan, mengoperasionalkann rencana strategis SKPD ke dalam program dan kegiatan tahunan SKPD sehingga berkontribusi kepada pencapaian tujuan dan capaian program SKPD secara keseluruhan dan tujuan strategis jangka menengah yang tercantum dalam renstra SKPD. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No 445/498/RSUD/G.ST/2010 tentang Penetapan RSUD Undata Palu sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, dalam pengelolaan (manajemen) dituntut untuk profesional dengan konsep bisnis yang sehat dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Fungsi sosial rumah sakit yang menjalankan urusan wajib pemerintah bidang kesehatan tetap dilaksanakan, khususnya pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin. Konsekuensi bagi RSUD Undata Palu yang menerapkan PPK-BLUD penuh adalah mampu mengelola pendapatan fungsional rumah sakit (pendapatan BLUD RSUD) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat/pasien. Untuk itu setiap potensi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan harus dikelola dengan optimal. Pengembangan-pengembangan setiap jenis layanan baru sesuai dengan inti bisnis rumah sakit perlu dilakukan terus menerus sepanjang tahun dengan inovasi-inovasi terkini sesuai tujuan, visi dan misi yang telah ditetapkan. Rencana Kerja RSUD Undata Palu Tahun 2016 ini disusun melalui perencanaan yang bersifat bottom-up. Unit kegiatan di lingkungan rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan wajib menyusun rencana kegiatan dengan mengembangkan konsep mandiri sehingga kegiatan yang direncanakan disesuaikan dengan prioritas pelayanan dan proyeksi pendapatan yang diperoleh dari masing-masing unit kegiatan tersebut. Pimpinan selaku pemegang kebijakan memberikan arahan dalam menentukan program-program prioritas yang disesuaikan dengan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dibidang kesehatan dan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun, yaitu selama Tahun 2016. 1.2. Landasan Hukum Dalam penyusunan Rencana Kerja RSUD Undata Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016, sejumlah peraturan telah digunakan sebagai dasar, yaitu : a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; e. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rancangan Pembangunan daerah; j. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. k. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Undata. l. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah; m. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 6). n. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. o. Visi dan Misi Gubernur Tahun 2011 – 2016 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja RSUD Undata Palu 1.3.1 Maksud Penyusunan Rencana Kerja (Renja) RSUD Undata Tahun 2016 dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan dan program pelayanan rumah sakit secara terarah, efektif, efisien dan terpadu dalam mendorong terwujudnya visi, misi, tujuan dan sasaran peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit 1.3.2 Tujuan Tujuan disusunnya Rencana Kerja (Renja) RSUD Undata Tahun 2016 adalah: 1. Menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan serta program RSUD Raden Mattaher ke dalam arah kebijakan dan program pembangunan yang lebih rinci, terarah, terukur dan dapat dilaksanakan selama Tahun 2016; 2. Untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi peningkatan mutu pelayanan RSUD Undata. 3. Bisnis RSUD Undata Palu Tahun 2011-2016 dalam rencana program kegiatan prioritas, pengembangan pelayanan dan pendukung pelayanan kesehatan rumah sakit Tahun Anggaran 2016; 4. Menjadi pedoman bagi pengelola (manajemen) RSUD Undata Palu dalam melaksanakan seluruh kegiatan rumah sakit pada Tahun Anggaran 2016; 5. Menjadi acuan bagi unit-unit kegiatan di RSUD Undata Palu dalam penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun Anggaran 2016 dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai unit pelayanan publik; 6. Menciptakan kepastian dan sinergitas perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan dan rujukan antar sektor maupun program tingkat pemerintah dalam keterpaduan sumber pendanaan; 7. Mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan alokasi sumber daya serta produktif dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai unit pelayanan publik. 1.4. Sistimatika Penyusunan I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan TujuanPenyusunanrencanaKerja RSUD UndataPalu 1.4. Sistematika Penyusunan II. EVALUASI PELAKSANAAN RENJA RSUD UNDATA TAHUN 2014 2.1.Evaluasi PelaksanaanRenja RSUD UndataTahun 2014 dan Capaian Renstra Tahun 2014 2.2. AnalisisKinerjaPelayanan RSUD Undata 2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RSUD Undata 2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD 2.5. Penelaahan Usulan Program III. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1. Telaah Terhadap Kebijakan Nasional 3.2. Tujuan Dan Sasaran Renja RSUD Undata 3.3. Program Dan Kegiatan IV. PENUTUP

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA RSUD UNDATA TAHUN LALU

2.1 Evaluasi pelaksanaan Renja RSUD Undata Tahun Rumah Sakit Umum Daerah Undata Sebagai Rumah Sakit Kelas B, mempunyai kewajiban meningkatkan mutu layanan kesehatan prima yang dituntut oleh masyarakat, secara pasti harus mampu diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Undata. Dengan perkembangan Provinsi Sulawesi Tengah yang demikian pesat, pola hidup dan perilaku masyarakat awam dan pendatang ikut mengalami perubahan perkembangan. Kesadaran akan pentingnya kesehatan secara perlahan terus meningkat dikehidupan sehari-hari. Rumah Sakit Umum Daerah Undata sebagai intansi yang bertanggungjawab memberikan pelayanan kesehatan berupaya terus untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber daya Manusia serta sarana dan Prasarana yang seharusnya dimiliki oleh Pelayanan Kesehatan Rujukan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan terus ditekankan pada setiap sektor yang ada, dimulai dari Peningkatan mutu Administrasi Umum, Keuangan dan perlengkapan Rumah Sakit, Peningkatan mutu pelayanan medis, Peningkatan mutu penunjang medis dan Non Medis, Peningkatan Mutu Pelayanan Keperawatan serta peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia. Dengan melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana secara bertahap dan terkontrol sehingga dihasilkan mutu layanan prima. Kajian (Review) terhadap pelaksanaan RENJA SKPD tahun lalu (2014) harus dilakukan evaluasi yang meliputi yaitu : 1. Program peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD Terdiri Dari 2 (Dua) Kegiatan Yaitu: 1.1. Kegiatan Pelayanan Jumlah Anggaran Sebesar Rp. 55.883.663.000, TerRealisasi Sebesar Rp. 55.871.072.969. ( 99,97%) Dengan OutPut Kegiatan Penyediaan Biaya Pelayanan dengan Presentase Capaian 80% 1.2. Kegiatan Dukungan Pelayanan Jumlah Anggaran Sebesar Rp. 21.641.006.879, Terrealisasi Sebesar Rp. 20.898.624.795 (96,57%) Dengan Output Kegiatan Penyediaan Biaya Pelayanan Dengan Presentase Capaian 80% Sesuai Dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015 RSUD Undata,Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan 2 kegiatan dalam 1 program dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 61.134.219.000,- (Enam Puluh Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah). Dengan realisasi tahun 2015 sampai dengan bulan Februari adalah Sebesar Rp. 2.737.134.246. ( Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) dengan presentase 4,48% 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan RSUD Undata Di bidang jasa pelayanan kesehatan, RSUD Undata Palu telah melakukan upaya yang cukup komprehensif guna mewujudkan Visi dan Misi RSUD Undata Palu dengan menciptakan tata layanan kesehatan yang baik dan merata bagi seluruh pasien yang berkunjung pada RSUD Undata Palu tanpa membeda-bedakan status, pangkat dan kedudukan pasien, baik pasien tunai maupun pasien dari kalangan masyarakat miskin. Bahkan pada pasien yang berasal dari kalangan masyarakat miskin, seluruh biaya pelayanan kesehatannya ditanggung oleh rumah sakit, baik dari segi layanan perawatan, obat-obatan, tempat tidur dan bagi pasien yang membutuhkan Pelayanan rujukan, RSUD Undata Palu juga memberikan layanan rujukan kerumah sakit yang tingkatannya lebih tinggi dengan biayar rujukan pasien dan pendamping pasien ditanggung oleh RSUD Undata Palu. Untuk kemajuan dan peningkatan mutu layanan kesehatan, RSUD Undata Palu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para dokter, perawat dan tenaga fungsional lainnya baik itu intern maupun ekstern, agar kemampuan pelayanan kesehatannya bertambah sehingga akan mempengaruhi fungsi layanan kearah yang lebih baik dan lebih maju. RSUD Undata Palu sebagai pusat rujukan layanan kesehatan masyarakat tertinggi di Sulawesi Tengah juga secara kontinyu menambah kapasitas peralatan kedokteran dengan teknologi canggih, dimana peralatan tersebut sangat dibutuhkan demi menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di bidang jasa pelayanan adminsitrasi kesehatan, RSUD Undata Palu telah melakukan banyak perbaikan, baik dari segi layanan administrasi maupun tata cara pelayanannya agar tugas-tugas administrasi dapat terselesaikan dengan lebih cepat, lebih baik dan lebih akurat. Sebagaimana di bidang pelayanan kesehatan, di bidang layanan administrasi juga diikutkan dalam pelatihan keadministrasian untuk peningkatan pelayanan di bidang jasa administrasi kesehatan. Di bidang penunjang medis/non medis, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, RSUD Undata Palu telah mengadakan peralatan-peralatan dan barang-barang yang dibutuhkan dan melakukan perbaikan terhadap peralatan-peralatan penunjang medis / non medis guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada RSUD Undata Palu sesuai dengan kebutuhan, dimulai dari kebutuhan yang paling prioritas hingga kepada kebutuhan yang kurang prioritas. Hal ini dimaksudkan agar dana yang digunakan untuk mengadakan peralatan-peralatan tersebut menjadi lebih efektif, efisien, bermanfaat, berdayaguna dan berhasil guna. Di dalam pelaksanaan kegiatannya, RSUD Undata Palu juga memberikan tambahan penghasilan bagi para karyawan dan karyawatinya, baik itu berupa insentif, jasa pelayanan medis / non medis, uang lembur dan tambahan penghasilan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar para karyawan dan karyawatinya dapat bekerja lebih maksimal dan lebih profesional, sehingga pelayanan kepada para costumer rumah sakit menjadi lebih baik, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan kunjungan rumah sakit yang secara otomatis akan berpengaruh pula pada peningkatan pendapatan sekaligus kesejahteraan karyawan/karyawati rumah sakit. Sejak tahun 2011 RSUD Undata telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), beberapa langkah dan upaya telah ditempuh diantaranya pembuatan empat dokumen sebagai syarat administrative sesuai dengan amanat Permendagri No 61 tahun 2007 sejak per 1 januari tahun 2011 RSUD Undata sudah menggunakan pola pengelolaan BLUD. Dilihat dari sisi indicator kinerja utama dan sisi efektivitas dan kualitas pelayanan kesehatan ada beberapa indikator yang mengalami perubahan khususnya BOR dimana tahun 2013 65,01 %, tahun 2014 turun menjadi 56,65 %. BOR Tahun 2014 Mengalami Penurunan yang Signifikan, ditahun 2016 ditargetkan terjadi peningkatan hingga 80-90 %. 2.3 Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD Undata Sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah bahwa program prioritas bidang kesehatan sebagai urusan wajib Pemerintah adalah bertujuan untuk meningkatan kinerja (perfomance) pelayananan publik/pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna di rumah sakit. Berdasarkan data dan prioritas masalah di atas diketahui bahwa pelayanan RSUD Undata perlu dikembangkan/ditingkatkan dengan menangkap peluang pasar segmen menengah yang potensial, tanpa meninggalkan fungsi sosial rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin sesuai program pemerintah. Untuk dapat menentukan faktor keberhasilan dalam pengembangan layanan tersebut dengan memperhatikan hasil kegiatan pelayanan, kondisi umum penyelenggaraan pelayanan kesehatan rumah sakit pemerintah serta permasalahan-permasalahan yang ada perlu dilakukan identifikasi terhadap faktor-faktor strategik yang mempengaruhi dengan menggunakan teknik analisis SWOT, yaitu teknik analisis manajemen dengan mengidentifikasi faktor–faktor kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunity) dan ancaman (threats) sebagai berikut: 1. STRENGTHS a. Lokasi Rumah Sakit Strategis Berada di dalam kota dan di jalur jalan trans Sulawesi b. Tersedianya bangunan sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan kesehatan; c. Tersedia Tenaga Dokter Ahli yang memadai d. Dukungan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan langsung pendapatan fungsional untuk operasional pelayanan rumah sakit (BLUD); e. Dukungan stakeholder yang menjadikan RSUD sebagai SKPD unggulan pelayanan public bidang kesehatan. 2. WEAKNESSES a. Belum terciptanya budaya organisasi yang mendukung pengembangan pelayanan kesehatan RS secara optimal; b. Fasilitas dan peralatan pendukung pelayanan masih kurang dari standar sehingga pelayanan kurang optimal; c. Sistem Informasi Manajemen RS (SIRUS) Belum di Manfaatkan Secara Optimal d. Kurang tertibnya penataan administrasi aset dan pemeliharaan sebagai pendukung jaminan mutu pelayanan kesehatan RS; e. Rujukan dari puskesmas, dokter swasta serta pelayanan kesehatan lainnya cenderung menurun. 2. OPPORTUNITIES a. Adanya keinginan (needs) dan pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh masyarakat (demand) yang cukup tinggi; b. Berkembangnya wilayah Palu menjadi pusat kegiatan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah sehingga memperluas pangsapasar; c. Berdirinya perusahaan-perusahaan swasta disekitar RSUD sehingga memungkinkan diperluasnya ikatan kerja sama; d. Stake Holder yang mendukung kebijakan manajemen RS, dalam peningkatan kinerja pelayanan publik; e. Adanya jaminan Kesehatan nasional Oleh Pemerintah (JKN) f. Masyarakat miskin yang tidak terjaring BPJS dibiayai oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan fasilitas Jamkesda. 4. THREATS a. Kondisi krisis ekonomi dan moneter sulit diprediksi yang sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat; b. Berdirinya rumah sakit - rumah sakit swasta dengan fasilitas peralatan medik canggih dan lengkap dengan sarana pendukung; c. Era Pasar Bebas masuknya modal asing dan fasilitas kesehatan swasta luar negeri. Sebagaimana dalam hasil interaksi SWOT, Strategi peningkatan kinerja pelayanan RSUD Undata dirumuskan sebagai berikut : 1. Optimalkan semua sumber daya (tenaga, sarana prasarana, peraturan-peraturan) untuk meningkatkan kinerja pelayanan RS, dengan menangkap peluang pasar menengah atas; 2. Tingkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana, SDM dan jenis layanan untuk menangkap peluang pasar (masyarakat) kelas menengah atas potensial dengan pemberian pelayanan jasa lebih dari standar; 3. Jalin kerjasama pelayanan kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit pesaing dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki serta peraturan dan ketentuan yang mendasari untuk peningkatan produktivitas pelayanan. 4. Perbaiki, peliharaan dan lengkapi sumber daya dengan sistem dan prosedur yang mengarah pada peningkatan kualitas dengan mengutamakan kepentingan pasien/ pelanggan/konsumen. Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Internal rumah sakit (Hospital By Laws). Hospital By Laws merupakan peraturan tertinggi secara internal yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di RSUD Cileungsi, disamping juga ditetapkan Peraturan Internal Medis (Medical Staff By Laws) yang mengatur kewenangan fungsi medis dalam melaksanakan tindakan/pelayanan medis serta kode etik profesi. Rumah Sakit Umum Daerah Undata Propinsi Sulawesi Tengah bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam Peratuaran Daerah Nomor : 02 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: a. Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan pencegahan termasuk penanganan limbah Rumah Sakit dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Fungsi 1) PelayananMedis 2) Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis 3) Pelayanan Asuhan Keperawatan 4) Pelayanan Rujukan 5) Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan 6) Pengelolaan Administrasi dan Keuangan 7) PelaksanaanPenelitiandanPengembangan Dalam penyelenggaraan Tugas dan Fungsinya ada beberapa yang menjadi isu-isu penting antara lain: • Terbatasnya jumlah tenaga medis/paramedis (rasio tidak seimbang) • Belum optimalnya pendayagunaan SDM • Masih lemahnya sistem reward & punishment • Kelembagaan sudah sedang menuju Tipe B Pendidikan berstatus PPK BLUD • Kurang optimalnya sistem informasi manajemen keuangan 2.4. Review Terhadap Rancangan awal RKPD Pada rancangan Awal RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 seluruh program mengacu pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2016, dari rancangan Awal RKPD Provinsi Sulawesi Tengah untuk untuk RSUD Undata telah sesuai dengan Renstra RSUD Undata Tahun 2011-2016 yang terdiri dari 1 program dan selanjutnya dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan, dapat dilihat pada tabel ( Lampiran I) berikut : 2.5. Penelahan Usulan Program Arah kebijakan umum pembangunan kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah yang berorientasi pada peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. Melalui berbagai analisis terhadap kondisi rumah sakit dan berdasarkan pada skala kebutuhan prioritas dan non prioritas, kualitas layanan kesehatan, anggaran pendapatan dan belanja instansi, serta pembiayaan-pembiayaan lainnya, maka disusunlah seluruh perencanaan kegiatan RSUD Undata Palu dalam 1 (satu) program kegiatan APBD pada tahun 2016 yaitu Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan. Dapat dilihat pada tabel (Lampiran II) berikut :

BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1. Telaah Terhadap Kebijakan Nasional Telaah terhadap kebijakan nasional merupakan penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pkok dan fungsi SKPD. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya, harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Upaya kesehatan yang semula dititikberatkan pada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh. Oleh karena itu, Sistem Kesehatan Nasional memuat upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan masyarakat . Berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaa Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tahun atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan pada unsur penyelenggaraan pemerintah di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. 3.2. Tujuan dan Sasaran RSUD Undata Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah, maka tujuan yang akan dicapai adalah. a. Perbaikan mutu pelayanan b. Perbaikan manajemen dan kapasitas Sumber Daya Manusia c. Pengendalian biaya dan optimalisasi pendapatan Adapun yang ingin dicapai adalah a. Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang professional dan bermutu b. Terwujudnya kerjasama dengan mitra Rumah Sakit c. Terpenuhinya Sumber Daya Manusia baik kuantitas maupun kualitas d. Terwujudnya Efesiensi manajemen pengelolaan keuangan Rumah Sakit dan kesejahteraan karyawan e. Meningkatkan Mutu/Kinerja Layanan Semua Unit Layanan: 1. Meningkatkan Mutu Layanan IGD 2. Meningkatkan Mutu Layanan Rawat Jalan 3. Meningkatkan Mutu Layanan Rawat Inap 4. Meningkatkan Mutu Layanan Rawat Intensif 5. Meningkatkan Mutu Layanan Bedah Sentral 6. Meningkatkan Mutu Layanan Persalinan dan Perinatologi 7. Meningkatkan Mutu Layanan Laboratorium Patologi Klinik 8. Meningkatkan Mutu Layanan Radiologi 9. Meningkatkan Mutu Layanan Rehabilitasi Medik 10. Meningkatkan Mutu Layanan Farmasi 11. Meningkatkan Mutu Layanan Transfusi Darah 12. Meningkatkan Mutu Layanan GAKIN 13. Meningkatkan Mutu Layanan Rekam Medik 14. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat inap 15. Meningkatkan Mutu Layanan Pengelolaan Limbah Cair 16. Meningkatkan Mutu Layanan Loundry 17. Meningkatkan Mutu Layanan Pemulasaran Jenazah 18. Meningkatkan Mutu Layanan Ambulans / kereta jenazah 19. Meningkatkan Mutu Layanan pemeliharaan sarana RS 20. Meningkatkan Mutu Layanan pencegahan dan pengendalian infeksi 21. Meningkatkan Mutu Layanan Administrasi Dan Manajemen 3.3. Program Dan Kegiatan Perumusan program dan kegiatan Tahun 2016 didasarkan pada Renstra 2011-2016 dan RKPD Tahun 2016. Program dan kegiatan mengacu sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah sakit . Adapun program kegiatan RSUD Undata sebagai berikut. a. Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari kegiatan : 1) Kegiatan Pelayanan 2) Kegiatan Pendukung Pelayanan

BAB IV PENUTUP

Renja Rumah Sakit Umum Daerah Undata Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan yang penting dipedomani untuk memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2016 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Undata, guna mendukung tercapainya target pembangunan daerah tahun 2016. Renja Rumah Sakit Umum Daerah Undata Tahun 2016 masih mengacu kepada Renstra Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi tahun 2011-2016, yang telah memuat hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya, memuat permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Undata dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta telah mengakomodir usulan program dan kegiatan yang berasal dari masyrakat. Optimalisasi dalam pelaksanaan isi Renja merupakan hal penting yang perlu diupayakan dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan kewenangan urusan perencanaan pembangunan dan statistik yang diemban oleh Rumah Sakit Umum Daerah Undata sebagai salah satu SKPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya dukungan dari seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan isi Renja Rumah Sakit Umum Daerah Undata. Semoga Renja Rumah Sakit Umum Daerah Undata tahun 2016 ini dapat dijadikan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga diharapkan dapat tercapai tujuan pembangunan daerah Tahun 2016. Rencana Kerja RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 merupakan dokumen rencana tahunan yang disusun berdasarkan Rencana Strategis. Rencana kerja merupakankondisi yang realistis dari perencanaan kegiatan RSUD Undata secara menyeluruh yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2016. Diharapkan Rencana Kerja ini merupakan pedoman dan acuan dalam menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran tahun 2016, oleh sebab itu semua pihak dapat mendukung program dan kegiatan dalam mewujudkan Visi dan Misi RSUD Undata. Palu, Mei 2015 Direktur RSUD Undata Palu Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Reny A. lamadjido, Sp.PK, M.Kes NIP.19621217 199010 2 001   Klik Disini Untuk Download Renja   
Dalam rangkaian menyambut HUT Undata ke 39 pada tanggal 8 Agustus mendatang, tadi pagi telah diselenggarakan kegiatan jalan santai dengan rute dari Gedung Undata lama, melewati jalan Undata, Jalan Raja ...
Cara berhenti merokok mulai Ramadhan dan seterusnya.
Konsumsi rokok dapat menyebabkan gangguan penyakit seperti gangguan pernapasan, gangguan kardiovaskuler (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner), kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan, bukan hanya itu tetapi juga biaya hilangnya ...
Jalan Santai dalam rangka memeriahkan HUT Undata yang ke 38 pada Tanggal 8 Agustus 2010. Jalan santai dimulai dari halaman gedung Undata Baru, naik ke kawasan sekolah Madani, kawasan STQ, ...
Halal Bil Halal RSUD Undata
Halal Bil Halal RSUD Undata sebagai puncak rangakaian kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun RSUD Undata yang ke 41 berlangsung meriah dan khidmat. Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 29 ...
Rapat Evaluasi Program Tahun Anggaran 2014 dan Perencanaan Tahun 2015
Rapat Rutin Bulanan Bidang Program Dan Monev RSUD Undata, Rapat Tersebut Membahas KUA PPAS RSUD Undata Dari Tahun Ke Tahun Mengalami Penurunan Anggaran Khususnya Kegiatan Dukungan Pelayanan yang bersumber dana ...
Jalan Santai HUT Undata ke 39
Cara berhenti merokok mulai Ramadhan dan seterusnya.
Jalan Santai HUT Undata
Halal Bil Halal RSUD Undata
Rapat Evaluasi Program Tahun Anggaran 2014 dan Perencanaan