Pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 adalah bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan program pembangunan nasional secara berkelanjutan, terencana dan terarah. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dalam pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2015, yang berisikan Kebijakan, Program, dan Kegiatan disusun melalui proses koordinasi pada lingkup Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dan telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 -2015 dan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyusun agenda pembangunan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai Visi - Misi dan Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah masa bakti 2011-2016. Untuk menjabarkan Visi – Misi dan Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, setiap SKPD diharuskan membuat Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra – SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagaimana tercantum dalam Undang – undang No. 25 Tahun 2004, tentang Perencanaan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan taktis strategis yang dapat menjabarkan potret permasalahan pembangunan daerah serta indikasi daftar program dan kegiatan. Renstra SKPD tersebut yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan dimaksud secara terencana dan bertahap melalui sumber APBN, APBD dan sumber pendapatan lainnya, dengan mengutamakan kewenangan wajib disusul dengan kewenangan dan urusan lainnya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Rencana Strategis RSUD Undata ini disusun dengan mengacu pada pendekatan perencanaan yang ditetapkan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan berpedoman pula pada RPJMN 2010 – 2015. Renstra RSUD Undata merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat Program-program Pembangunan Kesehatan yang akan dilaksanakan langsung oleh RSUD Undata untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sulawesi Tengah. Rencana Strategis RSUD Undata 2011 – 2016 ini selanjutnya dipergunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Undata setiap tahunnya



